regulasi & kebijakan

Dasar Hukum

1

UU No. 20 Tahun 2003

Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 51 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

2

PP No. 19 Tahun 2005

Tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3): Setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

3

PP No. 17 Tahun 2010

Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 96 ayat (7): Perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh BAN PT atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

4

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Mengatur penjaminan mutu di perguruan tinggi.

5

Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015

Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Menetapkan standar nasional untuk pendidikan tinggi di Indonesia

Hubungi Kami

Aspirasi & Pertanyaan

Kami respon dalam 3 hari kerja

Kirim pesan

Untuk sivitas akademik STIH Tambun Bungai Palangka Raya

Pertanyaan umum

Cek dulu sebelum mengirim pesan

Bagaimana cara akses dokumen yang terkunci?

Anda harus memiliki akun di website ini terlebih dahulu dan login menggunakan akun tersebut.

Bagaimana cara membuat akun di sini?

Anda harus menghubungi admin di admin@lpm-stihtb.ac.id untuk minta dibuatkan akun.

Berapa lama pesan diproses?

Pesan diproses paling lama 3 hari kerja

Lihat semua pertanyaan →