regulasi & kebijakan
Dasar Hukum
1
UU No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
2
PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3): Setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
3
PP No. 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 96 ayat (7): Perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh BAN PT atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
4
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Mengatur penjaminan mutu di perguruan tinggi.
5
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Menetapkan standar nasional untuk pendidikan tinggi di Indonesia